Bacok Korban Hingga Kritis, 7 Begal Remaja Diringkus Polres Kudus

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Bacok Korban Hingga Kritis, 7 Begal Remaja Diringkus Polres Kudus

Sabtu, 06 April 2019
Tujuh orang begal berusia remaja diringkus dan dua lainnya masih diburu Satreskrim Polres Kudus. Mereka membacok korbannya sampai kritis dan melarikan sepeda motor korban.

Ketujuh pelaku AS (16), AR (16), GL (16), MZ (16), MB (15), AZ (16), dan AL. Dua yang masih buron juga telah dikantongi identitasnya oleh polisi. Dengan korbannya adalah Jalaludin warga Tumpang Krasak, Jati, Kudus. Satu teman korban berhasil berlari.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto, menjelaskan polisi menangkap tujuh pelaku di rumah masing-masing dan beberapa tempatnya pada Jumat dan Sabtu. "Dari sembilan pelaku, tujuh sudah tertangkap," kata Rismanto, Sabtu (6/4/2019).

Menurutnya, tujuh pelaku itu masih kategori anak-anak, mayoritas masih pelajar. Bahkan masih ada yang harus menempuh ujian nasional, yakni AR dan MZ. Mereka akan dikawal saat ikut UN.

Gerombolan ini membacok korban di bagian kepala sepanjang 14 cm dan bahu 4 cm. Mereka mengendarai 4 sepeda motor dengan menggunakan sabit. AS membacok ke tubuh korban.

"Teman korban, Anne, warga Karangbener Bae ketakutan dan melarikan diri. Pelaku membacok korban sampai luka. Kalau tidak cepat ditolong kemungkinan meninggal," kata dia.

Hasil dari kejahatan itu, kata dia, pelaku ambil sepeda motor korban. Sedangkan korban ditolong oleh polisi yang tak lama usai kejadian melintasi lokasi. Polisi membawa korban ke RS Aisiyah Kudus.

"Motif kejadian, pelaku mencari sasaran secara acak kepada pengguna jalan. Pelaku ingin menguasai barang korban dan melukai," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, ada yang pernah melakukan pembacokan sebelumnya di Kudus. Tapi korban saat itu tidak melapor saat itu. Ada juga dua pelaku yang sempat jambret sebelum ditangkap. 

Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana 5 tahun, serta pasal berlapis sesuai peran masing-masing Pasal 55 dan 56 KUHP.



Sumber : detik.com